DC = Debt Collector

Bila membicarakan masalah dc sebenarnya tidak akan ada habisnya, sepengetahuan saya tidak hanya bank yang mempekerjakan dc sebagai penagih utang macet nasabahnya. Dan jauh sebelum CC marak dan mudah untuk didapatkan terus terang saya tidak tertarik sama sekali.
membuat CC itu mudah dan bila sudah terseret arus didalamnya akan sulit keluar, karena sekali berhutang akan sulit keluar.

Kembali mengenai dc, selain bank yang saya tahu adalah perusahaan leasing bahkan koperasi. saya dapat mengatakan koperasi karena ada seorang rekan yang memang bekerja di koperasi dengan tugasnya adalah menagih hutang aka menjabel, menyita barang milik nasabah yang cicilannya tersendat.

Jika melihat tugas kerja dan resiko kerja dari DC ini sebenarnya besar juga resikonya. Permasalahan yang timbul di lapangan sebenarnya tidak melulu kesalahan dc tapi nasabah sering kali juga bertindak bandel dan jika tidak ditangani dengan sedikit keras memang akan terus membandel.

Pengalaman yang pernah diceritakan istri teman saya yang mempunyai suami kerjaanya sebagai DC adalah suami pernah hampir dihajar masa dan dilaporkan karena menyita kendaraan yang cicilannya menunggak 6 bulan.

Bagaimana dengan nasabah yang nakal? kejadian yang sering terjadi adalah kredit sepeda motor, dengan uang muka murah, syarat ringan, seseorang dapat kredit motor dan motornya dibawa lari.

Sebenarnya harus dilihat dengan jujur dan jernih mengenai debt collector ini, tidak semua debt collector jelek ada juga yang baik, ada juga nasabah yang brengsek tapi ada juga yang baik.

Bila melihat dan membaca berita di pelbagai media massa seharusnya yang dievaluasi tidak hanya DC bank tp juga setiap perusahaan yang menggunakan jasa DC.

DC seyogyanya diedukasi bagaimana cara menangani nasabah yang bandel tetapi pihak bank juga memberikan edukasi yang benar-benar jelas dan gamblang bagaimana cara kerja perhitungan bunga CC serta jangan terlalu mudah menerbitkan CC demi target.

Bagi nasabah lebih baik jangan ambil CC bila tidak mengerti cara kerja bunga CC dan tidak mampu mengangsur

bagi pihak leasing atau yang lain jangan terlalu mudah menyetujui aplikasi bila memang pemohon tidak memenuhi syarat.

*just my opinion, eh tiba-tiba kok pengin minum jus mangga ya :))

This entry was posted in Umum. Bookmark the permalink.

Leave a Reply