Jika seseorang kecanduan narkoba menurut Undang Undang yang baru tidak akan ditangkap tetapi dengan syarat harus melapor dulu puskesmas terdekat. Dengan demikian mereka akan dibantu untuk direhabilitasi. Jika tidak melaporkan diri maka dengan sangat terpaksa akan diproses menurut hukum yang berlaku. entah berlaku untuk siapa hukum di indonesia agak ga jelas 🙂
Artis-artis di indonesia diharapkan juga untuk melapor seperti termuat di sini
cuman sosialisasinya kok ga ada greget ya UU ini, di puskesmas dekatn rumah ga ada pengumuman tentang UU ini.