[repost] Tanya Jawab Seputar Bea Impor atas Barang Bawaan dari Luar Negeri

Berikut ada sedikit informasi mengenai Bea Impor atas Barang Bawaan dari Luar Negeri yang saya dapatkan dari milis Jalan Sutra, mungkin bisa sedikit membantu bagi yang membutuhkan.

——————————————-

— On Thu, 12/2/10, Deddi Handiko <> wrote:

From: Deddi Handiko <>
Subject: [Jalansutra] Fw: [iisb] Tanya Jawab Seputar Bea Impor atas Barang Bawaan dari Luar Negeri
To: jalansutra@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 2, 2010, 10:17 PM

Rekan Js,

Ini mungkin bisa menjawab sebagian pertanyaan dari rekan ttg bea masuk untuk
barang bawaan dari luar negeri. kalau tidak salah mulai akan diberlakukan Jan
2011.

Tapi bila ada pertanyaan, jangan bertanya ke saya, ya … saya hanya meneruskan
saja.

Salam
D

—– Forwarded Message —-
From: Sapri Pamulu

To:
Sent: Friday, December 3, 2010 11:19:59
Subject: [iisb] Tanya Jawab Seputar Bea Impor atas Barang Bawaan dari Luar
Negeri

—–

Pada 29 Oktober 2010 Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh
Penumpang, Awak Sarana Pengangkut Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Ringkasan beritanya dapat disimak di Media Indonesia dan Kompas.

Saya bergegas menanyakan hal ini kepada rekan-rekan di Departemen
Keuangan. Berikut ini salinan percakapan kami.

—————————–

Pertanyaan Tahap I

Buat kawan2 di Depkeu, saya mau tanya.

Ada Peraturan Baru Menkeu tentang Biaya Impor Barang Bawaan Penumpang
dari Luar Negeri.

Intinya barang bawaan senilai lebih dari USD 250 dikenai bea masuk.

1. Apa tiap barang yang nilainya lebih dari itu akan kena bea?

2. Apa barang yang dibeli di Indonesia, dibawa ke luar & masuk lagi
bakal kena juga? Saya baca ada pengecualian di Pasal 7.

3. Apa maksud pasal 33 (2)? Cuma 1 barang termahal saja yang kena bea?
atau tarif bea masuk tiap barang disamakan dg barang yg termahal?

4. Menurut Siaran Pers tentang Fiskal Luar Negeri, aturan tarif fiskal
bagi WNI yang tak punya NPWP hanya berlaku di 2009 & 2010. Apa fiskal
ini bakal dihapus tahun 2011?

Jawaban Tahap I

saya coba jawab, sebenarnya inti dari peraturan ini adalah menghindari
org masuk ke Indonesia dari jalur darat, laut, dan udara yang membawa
barang (dagangan, keperluan sendiri atau tujuan komersil lainnya)
secara langsung tapi tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka
impor lainnya (PDRI). peraturan ini hanya untuk penumpang biasa,
sedangkan untuk orang yang pindahan dari LN kembali ke Indonesia ada
aturan tersendiri

terkait pertanyaan :
1. iya, tapi itu merupakan self assessment, jd ada dokumen Customs
Declaration (CD) dibagikan ke setiap penumpang, silakan diisi barang
apa saja yang dibawa.kalau dari pengakuan penumpang atau hasil
pemeriksaan pejabat bea cukai ditemukan barang yang harganya di atas
USD 250 maka akan dikenakan bea masuk dan PDRI. misal setelah dihitung
harganya USD 450, maka pengenaan BM dan PDRI hanya selisihnya yaitu
USD 200. tapi barang yg kita laporkan di CD hanya barang yang baru
kita bawa dari LN, untuk barang2 yang kita bawa dari DN terus kita
bawa kembali tidak perlu dilaporkan.

2. iya, seperti poin 1, barang2 itu mendapat pembebasan dan tidak
perlu dilaporkan di CD

3. yang dimaksud adalah digunakan satu tarif barang yang paling
tinggi, tapi itu bila barang yang di bawa lebih dari 3 jenis, mis :
membawa lampu hias ( USD 100 ,tarif 10 %), tas pinggang (USD 25 , 5%),
HP (USD 200, tarif 15%), dan jam tangan (USD 75, tarif 5%), maka total
harga adalah USD 400, maka wajib membayar BM dengan nilai barang USD
150 (USD 400 -USD 250) dengan menggunakan tarif tertinggi yaitu 15%
ditambah PPN 10% dan PPh 7,5% , harga dan tarif bukan sebenarnya:)

4. kalau ini yang saya tahu memang begitu, mulai 2011 silakan ke LN
tanpa fiskal dan tanpa NPWP, tapi kalau yang penghasilannya di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak, segeralah buat NPWP:)

demikian jawaban saya, walaupun saya di bea cukai tapi dulu di STAN
jurusan akuntansi bukan bea cukai jadi mungkin kalau ada yang salah
mohon maaf:)

Pertanyaan Tahap II

Saya tanya lagi ya.

1. PMK No.188 ini kan berlaku mulai 1 Januari 2011. Apakah barang lama
yang dibeli di LN sebelum 2011 juga kena pajak?

2. Tarif yang digunakan apa masih BTBMI 2007 ? atau ada tarif terbaru?

3. Menurut jawaban, semua barang (yg dibeli di LN) dihitung nilainya,
ditotal, dikurangi USD 250 lalu dikali persentase pajak-pajaknya.

Kalau begitu mayoritas orang pasti kena. Barang kebutuhan saya
sehari-hari kalau ditotal tentu saja lebih dari USD 250, termasuk
buku-buku kuliah, pakaian, dll.

Awalnya saya pikir hanya barang yang bernilai lebih dari USD 250 akan
kena pajak, misalnya laptop. Barang lain yang di bawah nilai tsb tidak
kena & tidak dihitung total nilai semua barang.

Jadi dihitung total harga barang bawaan ya?

4. Bagaimana orang bisa membuktikan barang-barang yang dibeli di
Indonesia, sedangkan Bea Cukai tidak meminta data barang tsb saat
berangkat ke LN? Cukup merepotkan kalau harus menunjukkan nota/struk
pembelian barang lama yang entah disimpan di mana atau bahkan dibuang.

5. Di mana saya bisa menemukan peraturan tetang barang pindahan dari
LN? di PMK No.188 sepertinya tidak ada.

6. Apa Bea Cukai punya cara tersendiri dalam menilai harga barang?
tentunya nilai barang bekas pakai sudah menyusut.

Jawaban Tahap II

saya coba jawab lagi:)

1. PMK ini memang berlaku januari 2011, tp ini merupakan perubahan
kesekian dari PMK sejenis terkait dengan barang bawaan penumpang,
sebelumnya ada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.05/1982 ,
kemudian ada KMK No : 490/KMK.05/1996, kemudian Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 , baru terakhir PMK 188, intinya sama
bahwa barang penumpang biasa ada pembebasan tarif dengan quota nilai
tertentu (kebetulan dari 1982 USD 250 untuk pribadi dan USD 1.000
untuk satu keluarga).

2. masih, memang ada beberapa perubahan tapi hanya atas barang2
tertentu untuk kebutuhan industri, bukan keperluan pribadi

3. Ya. PMK 188 intinya selama org datang ke Indonesia yg sifatnya
bukan pindahan maka akan terkena peraturan ini, tidak ada batasan
tahun tinggal di LN.

4. sifat pelaporan self assessment, jadi laporkan saja barang yg
benar2 dibeli di LN, petugas di lapangan sudah dibekali cara untuk
melihat barang2 yg kemungkinan besar dibeli di LN, tapi kalau untuk
barang yang harganya mahal dan ada kemungkinan dianggap barang beli di
LN ada baiknya disimpan saja struknya, tapi setahu saya petugas di
lapangan tidak akan sembarangan memutuskan barang tersebut dari LN:)

5. PMK No. 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
Barang Pindahan, silakan dibaca dulu. Intinya selain barang dagangan
dan kendaraan bermotor dibebaskan semua. Di PMK 28 ada ketentuan masa
tinggal yaitu 1 thn, jd misal hanya short course di LN tp ga nyampe 1
thn maka akan mengikuti PMK 188, tapi kalau S2 1,5 thn di LN maka baru
menggunakan peraturan barang pindahan, itu cukup dibuktikan dengan
dokumen2 yg menunjukkan memang yg bersangkutan sdh selesai
kuliah/kerja/dinas di LN.

6. bea cukai punya data base harga barang dari semua negara (tentu
hanya yg sering masuk), tapi untuk barang penumpang bukan pindahan,
kalau bicara barang bekas pakai mungkin itu terkait barang pindahan,
jadi dibebaskan semua.

Pertanyaan Tahap III

1. Apa yang dimaksud dengan ‘impor sementara’ di PMK 188 Pasal 7 ayat 2 ?

2. Barang pribadi yang akan bawa lagi ke LN -> Apa ini contoh impor
sementara yang bebas BM ?

3. Barang untuk oleh-oleh / barang yang akan ditinggal di Indo -> kena BM ?

4. Saat orang tiba, bagaimana meyakinkan petugas bahwa barang
pribadinya akan dibawa ke LN lagi ?

5. Jika orang terpaksa harus membayar BM atas barang tsb, bisakah BM
dikembalikan ketika berangkat lagi ke LN ?

6. Ketika berangkat ke LN, membawa barang-barang mahal dan berencana
akan membawanya kembali ke Indonesia, bagaimana agar barang tsb tidak
dikenakan bea masuk nantinya?

Jawaban Tahap III

1. Impor sementara, seperti diatur dalam PMK No.140/PMK.04/2007,
adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar
dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun. Salah satu barang impor sementara yang diberikan
pembebasan bea masuk adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan akan
dibawa kembali ke luar negeri.

2. Betul, itu menggunakan peraturan impor sementara.

3. Betul lagi, jadi kalau sifatnya oleh-oleh atau apapun yg tidak akan
dibawa kembali ketika berangkat maka dikenakan BM dan PDRI sesuai PMK
188.

4. Memang agak susah, tapi biasanya yg ditugaskan di terminal
kedatangan adalah petugas yg supel dan ramah, silakan dikomunikasikan.
Kalau barangnya hanya bersifat pribadi yg kemungkinan akan dicurigai
barang bawaan yang akan ditinggal di Indonesia maka segera lapor ke
pos/hanggar bea cukai yg ada di terminal kedatangan, silakan minta
form BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan) , nanti barang terkait akan
dihitung nilai pabeannya kemudian penumpang harus menyerahkan jaminan
sebesar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Sekali lagi, ini hanya
atas barang yang kemungkinan dicurigai sebagai oleh-oleh, kalau hanya
1 laptop & 1hp rasanya petugas di lapangan tidak akan menganggapnya
sebagai oleh-oleh.

5. Bisa, BPJ jangan hilang untuk bukti saat pengambilan uang jaminan
ketika berangkat lagi ke LN. Dengan form itu akan jelas, kalau memang
barang itu ditinggal maka negara tidak dirugikan karena jaminan akan
dicairkan. Tapi kalau ternyata benar dibawa kembali ke LN, penumpang
juga tidak dirugikan karena uang yang dijaminkan bisa dikembalikan.

6. Kalau ada penumpang yg ke LN dalam waktu singkat, misal tugas
kantor, yang membawa barang-barang yang bisa dicurigai sebagai
oleh-oleh ketika pulang nanti, misal laptop 3 buah, maka untuk
menghindari perbedaan pada saat kembali nanti, ada baiknya melapor ke
pos/hanggar bea cukai di terminal keberangkatan, minta saja form Surat
Pemberitahuan Membawa Barang (SPMB), nanti ketika pulang apabila
dicurigai dan ditanya petugas silakan menunjukkan SPMB tersebut.

Demikian yg bisa saya jawab, saya hanya bisa menjelaskan dari sisi
peraturan. Pelaksanaan di lapangan mungkin tidak serumit itu, bisa
jadi lebih sederhana.

Posted in Umum | Leave a comment

[TANYA] Ncomputing / PC Station / Thin Client

Adakah diantara rekan-rekan semua yang pernah menggunakan atau mengetahui Ncomputing / PC Station / Thin Client?

Jika ada, saya ingin menanyakan sesuatu karena di tempat saya bekerja menggunakan thin client ini. dan menjadi masalah adalah thin client ini sering disconnect dan terasa sangat mengganggu.

Apakah diantara rekan-rekan ada yang mengetahui kira-kira sebabnya apa dan solusinya bagaimana? saya pernah mengganti switch dan install ulang termasuk server diinstal ulang tapi hasilnya tetap sama.

Atas perhatian dan jawabannya, saya ucapkan terima kasih.

salam,
welly

Posted in Umum | Leave a comment

What is love?

What is love?

no words can define it

It’s something so great

Only God could design it.

Wonder of wonders,

beyond man’s conception

and only in God

can love find true perfection.

For love is enduring

and patient and kind

It judges all things

with the heart not the mind

and love can transform

the most commonplace

into beauty and splendor

and sweetness and grace

For love is unselfish,

Giving more than it takes

and no matter what happens

Love never forsakes

it’s faithful and trusting

and always believing.

Guileless and honest

and never deceiving

Yes, love is beyond

what man can define

for love is IMMORTAL

and God’s gift is DIVINE !

by Helen Steiner Rice

Posted in Umum | Leave a comment

No Prayer Goes Unheard

often we pause and wonder

when we kneel down to pray

can God really hear

the Prayers that wes say

but if we keep praying

and talking to HIM

He’ll brighten the soul

that was clouded and dim

and as we continue

our burden seems lighter

our sorrow is softened

and our outlook is brighter

for though we feel helpless

and alone when we start

our prayer is the key

that opens the heart

and as our heart opens

the dear Lord comes in

and the prayer that we felt

we could never begin

is so easy to say

for the Lord understands

and gives us new strenght

by the touch of His hands

Helen Steiner Rice

Posted in Umum | Leave a comment

[joke] sleeping with my enemy

pada suatu ketika, di pinggir ranjang, seorang lelaki yang tengah menunggu ajal dijemput memanggil istrinya dengan lembut dan berkata,” inilah warisan dariku untukmu. satu bulan setelah kematianku, aku ingin kamu menikah dengan Mr. Drone.”

“Drone ?! tapi dia khan musuhmu,” jawab sang istri dengan penuh keheranan

“Ya, aku tahu! aku sudah sengsara selama ini, nah sekarang giliran dia yang harus sengsara.”

Posted in Umum | Leave a comment